Grid.ID - Sidang putusan sudah dijatuhkan pada terdakwa Prada DP yang membunuh serta memutilasi pacar sendiri di Palembang.
Sidang vonis pembunuhan korban Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP digelar pada Kamis, (26/9/2019) kemarin di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang.
Hakim memvonis Prada DP dengan hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Persidangan tersebut seakan menjadi bab terakhir kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 10 Mei 2019 lalu.
Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP kabur dan menjadi buron polisi dan TNI dan berhasil ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.
Serangkaian sidang telah digelar pengadilan untuk memutuskan hukuman yang diberikan untuk pelaku.
Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Pertanggungjawaban Jokowi Atas Penangkapan Ananda Badudu
Tuntutan keluarga korban agar pelaku mendapat hukuman mati tidak dikabulkan Hakim Pengadilan.
Pasalnya, dari hasil sidang yang dimulai pukul 09.40 WIB itu Prada DP divonis penjara seumur hidup.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Prada DP tak hanya mendapat hukuman seumur hidup penjara tetapi juga dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).