Find Us On Social Media :

Sempat Bersikukuh Ingin Prada DP Dihukum Mati, Ibunda Vera Oktaria Luluh dan Terima Putusan Hakim: Biarlah Sampai Mati Orang Itu di Penjara Terus!

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 27 September 2019 | 10:01 WIB

Sempat Bersikukuh Ingin Prada DP Dihukum Mati, Ibunda Vera Oktaria Luluh dan Terima Putusan Hakim: Biarlah Sampai Mati Orang Itu di Penjara Terus!

Grid.ID - Sidang putusan sudah dijatuhkan pada terdakwa Prada DP yang membunuh serta memutilasi pacar sendiri di Palembang.

Sidang vonis pembunuhan korban Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP digelar pada Kamis, (26/9/2019) kemarin di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang.

Hakim memvonis Prada DP dengan hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Punya 4 Alasan dalam Nota Pembelaan, Prada DP: Mohon Dipertimbangkan Keringanan Buat Saya Yang Mulia!

Persidangan tersebut seakan menjadi bab terakhir kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 10 Mei 2019 lalu.

Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP kabur dan menjadi buron polisi dan TNI dan berhasil ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.

Serangkaian sidang telah digelar pengadilan untuk memutuskan hukuman yang diberikan untuk pelaku.

Baca Juga: Semprot Prada DP yang Datang Tertunduk ke Sidang Vonis, Kakak Vera Oktaria Tak Kuasa Menahan Tangis: Kesal Sekali Aku Lihat Orang Itu!

Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Pertanggungjawaban Jokowi Atas Penangkapan Ananda Badudu

Tuntutan keluarga korban agar pelaku mendapat hukuman mati tidak dikabulkan Hakim Pengadilan.

Pasalnya, dari hasil sidang yang dimulai pukul 09.40 WIB itu Prada DP divonis penjara seumur hidup.

Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Prada DP tak hanya mendapat hukuman seumur hidup penjara tetapi juga dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).