"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan, pada Kamis (26/9/2019).
Di dalam persidangan, secara bergantian majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar, salah satunya tentang perasaan DP yang kecewa dan sakit hati pada korban.
Prada DP mengaku kecewa dan dendam lantaran Vera Oktaria mengaku hamil dan minta untuk dinikahi.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang majelis hakim.
Hal yang memberatkan Prada DP dalam kasus tersebut adalah tindakan kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.
Masih ada 7 hal lain yang memberatkan Prada DP seperti bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya, serta merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim, seperti yang dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (27/9/2019).
Sementara hal yang meringankannya adalah kebersediaan dirinya untuk menyerahkan diri dan meminta maaf kepada keluarga korban, meski sempat kabur pasca membunuh.
Melansir dari laman Kompas.com, saat menjalani sidang vonis, Prada DP sempat mengantuk hingga terdiam saat usai Ketua Hakim Letkol CHK Khazim membacakan putusan.