Meskipun dalam hatinya, Suhartini masih menginginkan hukuman mati yang diterima Prada DP.
"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.
Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati," ujar Suhartini saat ditemui usai sidang, seperti yang diwartakan TribunSumsel, pada Jumat (27/9/2019).
Suhartini yang terlihat sesekali menyeka air mata mengaku tahu hukuman seumur hidup berarti di penjara sampai mati.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," tegasnya.
Menurut Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan tuntutan Oditur.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," kata Mukholid. (*)