Grid.ID - Sidang putusan sudah dijatuhkan pada terdakwa Prada DP yang membunuh serta memutilasi pacar sendiri di Palembang.
Sidang vonis pembunuhan korban Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP digelar pada Kamis, (26/9/2019) kemarin di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang.
Hakim memvonis Prada DP dengan hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Persidangan tersebut seakan menjadi bab terakhir kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 10 Mei 2019 lalu.
Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP kabur dan menjadi buron polisi dan TNI dan berhasil ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.
Serangkaian sidang telah digelar pengadilan untuk memutuskan hukuman yang diberikan untuk pelaku.
Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Pertanggungjawaban Jokowi Atas Penangkapan Ananda Badudu
Tuntutan keluarga korban agar pelaku mendapat hukuman mati tidak dikabulkan Hakim Pengadilan.
Pasalnya, dari hasil sidang yang dimulai pukul 09.40 WIB itu Prada DP divonis penjara seumur hidup.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Prada DP tak hanya mendapat hukuman seumur hidup penjara tetapi juga dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan, pada Kamis (26/9/2019).
Di dalam persidangan, secara bergantian majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar, salah satunya tentang perasaan DP yang kecewa dan sakit hati pada korban.
Prada DP mengaku kecewa dan dendam lantaran Vera Oktaria mengaku hamil dan minta untuk dinikahi.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang majelis hakim.
Hal yang memberatkan Prada DP dalam kasus tersebut adalah tindakan kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.
Masih ada 7 hal lain yang memberatkan Prada DP seperti bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya, serta merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim, seperti yang dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (27/9/2019).
Sementara hal yang meringankannya adalah kebersediaan dirinya untuk menyerahkan diri dan meminta maaf kepada keluarga korban, meski sempat kabur pasca membunuh.
Melansir dari laman Kompas.com, saat menjalani sidang vonis, Prada DP sempat mengantuk hingga terdiam saat usai Ketua Hakim Letkol CHK Khazim membacakan putusan.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.
Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.
Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
Hasil vonis tersebut tampaknya juga diterima oleh pihak keluarga korban.
Ibunda Vera, Suhartini (50) mengaku telah menerima hukuman seumur hidup yang dijatuhkan untuk Prada DP.
Meskipun dalam hatinya, Suhartini masih menginginkan hukuman mati yang diterima Prada DP.
"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.
Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati," ujar Suhartini saat ditemui usai sidang, seperti yang diwartakan TribunSumsel, pada Jumat (27/9/2019).
Suhartini yang terlihat sesekali menyeka air mata mengaku tahu hukuman seumur hidup berarti di penjara sampai mati.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," tegasnya.
Menurut Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan tuntutan Oditur.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," kata Mukholid. (*)