Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40 persen divonis ringan, sedang 11,20 persen, bebas 2,46 persen, lepas 0,41 persen, tidak teridentifikasi 0,82 persen, dan di bawah pidana minimal 2,56 persen.
Hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini.
1. Arab Saudi
DI negara ini koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.
Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi huuman pancung.
2. China
Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Pertanggungjawaban Jokowi Atas Penangkapan Ananda Badudu
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.