Find Us On Social Media :

Beda Jauh dengan Indonesia, Di Negara ini Pelaku Dapat Hukuman Mengerikan Mulai dari Digantung Hingga Pancung

By None, Jumat, 27 September 2019 | 12:00 WIB

Beda Jauh dengan Indonesia, Di Negara ini Pelaku Dapat Hukuman Mengerikan Mulai dari Digantung Hingga Pancung

Grid.ID - Koruptor yang dihukum ringan dan hidup makmur sudah seperti rahasia umum di Indonesia.

Tak heran bila akhirnya tindak korupsi di Indonesia kian meningkat lantaran hukuman yang diberikan pada para koruptor ini tidak memberikan efek jera.

Berbeda jauh dengan Indonesia, pelaku korupsi di negara lain justru diadili secara tegas bahkan harus menjalani hukuman berat!

Baca Juga: 7 Harta Warisan Putri Diana untuk Pangeran William dan Harry, Nominalnya Fantastis!

Mungkin inilah yang membuat banyak koruptor Indonesia yang santai bahkan masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.

"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu, kan, menghina rakyat Indonesia," ujar Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor ICW, (29/5), seperti diolansir Kompas.com.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan.

Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017.

Baca Juga: Terjangkau, Ini 3 Serum Lokal yang Ampuh Bersihkan & Cerahkan Wajah

Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa.

Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60 persen divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33 persen divonis sedang (lebih dari 4 tahun-10 tahun) dan berat (lebih dari 10 tahun 1,96 persen.

Adapun vonis bebas dan lepas masing-masing 0 persen dan tidak teridentifikasi 3,92 persen.

Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40 persen divonis ringan, sedang 11,20 persen, bebas 2,46 persen, lepas 0,41 persen, tidak teridentifikasi 0,82 persen, dan di bawah pidana minimal 2,56 persen.

Hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini.

Baca Juga: Tampil Kompak dengan Outfit Pesta Elegan, Begini Potret Khirani Trihatmodjo Putri Mayangsari dengan Mini Dress Stylish

1. Arab Saudi

DI negara ini koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.

Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.

Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi huuman pancung.

2. China

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.

Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Pertanggungjawaban Jokowi Atas Penangkapan Ananda Badudu

Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.

Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.

3. Jerman

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi.

Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.

Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

Baca Juga: Vanessa Angel Kerap Dicibir Umbar Aurat, Paranormal Peringatkan Soal Masa Lalu dan Orang Sekitar yang Ingin Menjerumuskan

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor.

Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.

Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

Baca Juga: Sempat Bersikukuh Ingin Prada DP Dihukum Mati, Ibunda Vera Oktaria Luluh dan Terima Putusan Hakim: Biarlah Sampai Mati Orang Itu di Penjara Terus!

6 Korea Selatan

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.

Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.

Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.

7. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor.

Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Baca Juga: Sering Dimakan Orang Indonesia, Ini 9 Daftar Makanan yang Paling Berbahaya di Dunia

Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun.

Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Ngerinya Hukuman Koruptor di Berbagai Negara Dari Digantung hingga Pancung, Bandingkan dengan di Indonesia