"Por mendapat informasi dari seorang wartawan pada hari Sabtu pagi, ia lalu pergi ke rumah yang terletak di Medan Kota Permai 2 dan menemukan korban di luar rumah," ujar ACP Nik Ros.
ACP Nik Ros mengatakan pada Sabtu (10/2/18) malam, kedua majikan pembantu tersebut membawanya ke kantor polisi Bandar Perda.
Di kantor polisi tersebut mereka menyerahkan diri.
( BACA JUGA: Menerima Panggilan Telepon Saat Menyeberang Jalan, Seorang Pria Digilas Truk Sampah )
"Ada pembengkakan di kepala dan wajah korban, serta luka lain di lengan dan kakinya," katanya.
ACP Nik Ros mengatakan upaya untuk menggali kesaksian korban tidak berhasil karena dia masih ketakutan.
"Kami sudah membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam untuk check-up," katanya.
Pasangan tersebut akan ditahan sampai 14 Februari 2018 mendatang.
( BACA JUGA: TKW di Singapura, Bertaruh Nyawa Demi Bersihkan Jendela, Pemilik Dikecam Netizen! )
Mereka ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Keduanya terancam pasal 324 KUHP Malaysia karena menyebabkan kesakitan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kementrian luar negeri Indonesia terkait kasus tersebut. (*)