Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang bocah 11 tahun panik dan nekat melompat dari atas motor saat sang ayah tidak menurunkannya di depan sekolah.
Hal ini lantaran sudah enam kali bocah berinisial A itu dicabuli oleh ayah tirinya.
Melansir dari Kompas.com, kelakuan bejat itu selalu dilakukan ayah tirinya di hotel saat hendak mengantarkannya ke sekolah.
Oleh karena itu, saat sang ayah tirinya itu tidak menurunkannya di depan sekolah, bocah itu langsung panik dan berpikir akan dibawa lagi ke hotel untuk dicabuli.
Bocah ini pun langsung melompat dari atas motor dan segera melapor ke gurunya.
Saat itu, sang ayah yang sudah curiga terhadap tindakan anaknya itu, sudah hendak kabur dari Samarinda.
Namun, kepolisian Samarinda lebih dulu membekuknya.
"Saat Bunga (bukan nama asli) loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan," ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo, Kamis (26/09/2019).
Kepada polisi, sang ayah mengakui perbuatannya itu.
Baca Juga: Guru SD Cabuli Murid-muridnya Hingga Trauma saat Perkemahan dan di UKS
Menurutnya, ada bisikan yang mendorongnya melakukan aksi bejat itu.
"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kompol Suko.
Dan mirisnya, kelakuan bejat ayah tirinya ini justru dibiarkan oleh ibu kandungnya.
Dan bahkan ibu kandung bocah malang itu justru membantu suaminya mencabuli sang anak.
Seperti yang dilansir dari Tribun Kaltim, ibu kandung bocah malang itu membiarkan aksi bejat suaminya karena takut dicerai.
"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," jelas Kompol Suko.
Akibatnya, korban yang merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara itu selalu takut ketika bertemu dengan sang ayah.
Namun kini kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Samarinda dengan ayah dan ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ayahnya aka djerat dengan Pasal 76 Huruf B dan ibunya akan dijerat dengan pasal 76 Huruf I UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman bui diatas lima tahun.
(*)