Find Us On Social Media :

Setelah Ramai Revisi UU KPK dan RUU KUHP, Kini Muncul RUU KKS yang Dinilai Mengancam Privasi Individu, Apa Isinya?

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 27 September 2019 | 20:55 WIB

Spanduk salah satu mahasiswa yang berdemo di DPRD Lampung, Selasa (24/9/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Baru-baru ini publik sedang dihebohkan dengan revisi UU KPK.

Revisi UU KPK itu dinilai akan memperlemah KPK sebagai badan independen pemberantas korupsi.

Selain itu, publik juga menyorot beberapa pasal 'ngawur' dalam RUU KUHP.

Salah satunya adalah Pasal 279 ayat 2 yang menyebut 'Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)'.

Baca Juga: Surat Permohonan Saat Mulan Jameela Mempermasalahkan Honornya Sebelum Rebut Suami Orang, Ini Tanggapan Maia Estianty

Hal ini pun mendorong mahasiswa untuk tidak tinggal diam.

Maka dari itu, ribuan aliansi mahasiswa di berbagai kota di Indonesia melakukan aksi demo penolakan Revisi UU KPK dan RUU KUHP pada 23-24 September 2019.

Namun, seolah luput dari perhatian massa, sebenarnya masih ada satu RUU lagi yang perlu disoroti karena keberadaannya dianggap akan mengancam privasi individu.

Baca Juga: Sempat Merasa Kehilangan Empati, Maia Estianty Jalani Hipoterapi Demi Bisa Menangis

RUU tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).

Apa itu?