Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Baru-baru ini publik sedang dihebohkan dengan revisi UU KPK.
Revisi UU KPK itu dinilai akan memperlemah KPK sebagai badan independen pemberantas korupsi.
Selain itu, publik juga menyorot beberapa pasal 'ngawur' dalam RUU KUHP.
Salah satunya adalah Pasal 279 ayat 2 yang menyebut 'Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)'.
Hal ini pun mendorong mahasiswa untuk tidak tinggal diam.
Maka dari itu, ribuan aliansi mahasiswa di berbagai kota di Indonesia melakukan aksi demo penolakan Revisi UU KPK dan RUU KUHP pada 23-24 September 2019.
Namun, seolah luput dari perhatian massa, sebenarnya masih ada satu RUU lagi yang perlu disoroti karena keberadaannya dianggap akan mengancam privasi individu.
Baca Juga: Sempat Merasa Kehilangan Empati, Maia Estianty Jalani Hipoterapi Demi Bisa Menangis
RUU tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Apa itu?