Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menjelaskannya dalam sebuah cuitan di akun Twitternya @DamarJuniarto, Rabu (25/09/2019).
RUU KKS adalah peraturan yang akan mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggantikan Perpres No. 53 Tahun 2017.
Dalam RUU ini nantinya BSSN akan berada di bawah Presiden langsung dalam urusannya melaksanakan pemerintahan dalam bidang Keamanan dan Ketahanana Siber.
Namun yang perlu dicatat, RUU KKS ini bahkan dinilai belum matang dan terkesan pengerjaannya dikebut.
Baca Juga: Enggan Miliki Momongan Lagi, Maia Estianty Blak-blakan Ungkap Alasannya
Sebab perumusan dan pembahasannya sendiri baru diagendakan pada 24-26 September 2019, itu pun tertunda karena aksi demo mahasiswa.
Jadi jika RUU KKS ini berhasil disahkan pada Rapat Paripurna Senin (30/09/2019) mendatang, maka akan mencetak rekor perumusan RUU tercepat hanya dalam 5 hari.
Oleh sebab itu banyak pasal-pasal dalam RUU KKS yang kemudian patut diperhatikan, karena menurut Damar keberadaan RUU ini akan mengancam kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber.
Seolah membenarkan, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar juga mengungkapkan hal serupa.
"Kekhawatiran kita ketika RUU ini disahkan akan memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia," tuturnya dalam diskusi di kantor Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/09/2019).