Baca Juga: Viral, Seorang Guru PNS dan 2 Honorer Serang Banten Cabuli 3 Siswi SMP Secara Bersamaan di Sekolah
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Pelaku dijerat denga UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
Ia juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
(*)