Setelah korban meninggal, para tersangka meninggalkan korban di tengah hutan dengan ditutupi dedaunan kering untuk menutupi jejak mereka.
Saat ditemukan, kondisi fisik korban sungguh memprihatinkan.
Terdapat luka bacokan di badan, dan pada bagian kepala terdapat luka, yang diduga dipukul dengan menggunakan batu.
Kelima korban dibayar Rp 20 juta oleh DRH setelah berhasil membunuh korban.
Melansir laman Tribun Jakarta, Minggu (29/9/2019), para tersangka berhasil ditangkap polisi di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
DRH, WRSN, dan WRD sudah diamankan oleh polisi, sedangkan PJ, BJ, dan IG masih buron.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, dikutip dari Tribun Jakarta.
Atas aksi keji tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(*)