Find Us On Social Media :

Sang Putra Ngaku Suka Sesama Jenis Meski Punya 4 Istri, Seorang Ibu di Indramayu Nekat Sewa 5 Algojo untuk Habisi Nyawa Putranya

By Nopsi Marga, Minggu, 29 September 2019 | 15:56 WIB

Polres Indramayu bekuk para tersangka yang tega bunuh C

Grid.ID - Perasaan tak karuan dirasakan oleh seorang ibu berinisal DRH (50) di Indramayu.

DRH nekat sewa lima pembunuh bayaran untuk habisi nyawa putra kandungnya sendiri.

Alasan DRH nekat dalangi pembunuhan sang putra adalah tak bisa menerima orientasi seksual sang putra yang berbeda.

Hal tersebut semakin tak bisa diterima oleh DRH, karena C (32) sang korban, sudah mempunyai empat orang istri.

Baca Juga: Kerap Berpenampilan Seperti Wanita, Aming Beberkan Orientasi Seksualnya

Orientasi seksualnya yang berbeda telah disembunyikan C sejak lama.

Namun rahasia tersebut terbongkar setelah istri ketiga korban mengaku ke ibu mertuanya.

Istri ketiga korban mengaku ke DRH bahwa sang suami menyukai laki-laki.

Baca Juga: Ratapan Ibu Anak Kembar Asal Kupang yang Jadi Korban Pembunuhan, Menangis Saat Tanyakan Buah Hatinya yang Sudah Tiada: Angkri di Mana?

Aduan menantunya itu tak langsung dipercayai oleh DRH.

Melansir laman Tribun Jabar, Minggu (29/9/2019), DRH baru mengetahui fakta tersebut setelah sang putra mengakui orientasi seksualnya yang berbeda kepada sang ibu secara langsung.

Korban mengungkapkan hal tersebut setelah sang ayah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Kesaksian Orangtua Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru di Pemalang, Lega Anaknya Ditangkap karena Sering Ancam Ibu Kandung Pakai Golok

"Mah, saya itu tidak bisa suka sama perempuan. Saya pengennya suka sama sesama jenis," ujar DRH menirukan pengakuan korban," dikutip dari Tribun Jabar.

DRH tak setuju dan marah kepada sang putra.

Karena tidak disetujui oleh sang ibu, sikap korban pun semakin menggila dan tak terkendali.

Korban kerap memeras harta sang ibu, hingga menjual kekayaan DRH tanpa izinnya.

Baca Juga: Jalani Reka Adegan Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Emosi dan Maki-Maki Pembunuh Bayaran Sewaannya: Jangan Belaga Bego!

"Jual sawah, harganya Rp 100 juta," ungkap DRH.

Korban juga kerap meminta warisan dari sang ibu.

Jika tak dituruti korban kerap mengancam dan bertindak semena-mena kepada sang ibu. 

"Saya juga sering dipukulin. Pernah sampai kepikiran ingin melaporkan anak ke polisi. Tapi tidak tega namanya juga ibu dan anak," kata DRH.

Baca Juga: Berikan Keterangan Tidak Konsisten, Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis Tersangka Pembunuhan Aulia Kesuma

DRH yang tak tega melaporkan sang anak ke polisi, justru nekat membunuh putranya

Kelima pembunuh bayaran yang disewa DRH dianataranya WRSN (55), WRD (27, PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

Korban dibunuh di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, 26 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Sang Adik dan Keponakan Jadi Korban Pembunuhan Sadis Aulia Kesuma, Kakak Pupung Sadili Kini Bongkar Tabiat Korban Semasa Hidupnya

Setelah korban meninggal, para tersangka meninggalkan korban di tengah hutan dengan ditutupi dedaunan kering untuk menutupi jejak mereka.

Saat ditemukan, kondisi fisik korban sungguh memprihatinkan.

Terdapat luka bacokan di badan, dan pada bagian kepala terdapat luka, yang diduga dipukul dengan menggunakan batu.

Kelima korban dibayar Rp 20 juta oleh DRH setelah berhasil membunuh korban.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Jawaban Tak Terduga Shah Rukh Khan Usai Diajak Menikah Ayu Ting Ting, Hingga Pesan Menyentuh yang Pernah Diberikan Ibu Kandung pada Dana Korban Pembunuhan Ibu Tirinya

Melansir laman Tribun Jakarta, Minggu (29/9/2019), para tersangka berhasil ditangkap polisi di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

DRH, WRSN, dan WRD sudah diamankan oleh polisi, sedangkan PJ, BJ, dan IG masih buron.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, dikutip dari Tribun Jakarta.

Atas aksi keji tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Adik Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Minta Minah dan Keponakannya Dihukum Seumur Hidup: Kalau Tidak, Ibu dan Saya Bisa Terancam!

(*)