2. Menerima Perintah operarasi/PO dari Komandan Kepolisian yg akan menjelaskan tugas anda pada sub pasal 3 (yakinkan tugas anda sudah terperinci, jelas serta anda memegang hard copy dari PO tersebut)
3. Bila ada sub pasal tugas lain yg belum tercantum dlm dokumen PO, yakinkan agar PO yg anda terima sudah direvisi dan mencantumkan tugas terakhir yg diberikan
Baca Juga: Dede Sulaiman Legenda Sepak Bola Indonesia Tidak Yakin dengan TimNas Indonesia Saat Ini
Baca Juga: Pose Seksi Belahan Dada Terlihat, Marion Jola Unggah Foto Terbarunya yang Banjir Pujian
4. Yakinkan Perintah operasi yg anda terima tdk beririsan dgn undang2 lainya yg dpt mengakibatkan anda dituntut dipengadilan
5. Bekali tim anda dgn dokumentasi foto/video
6. Yang terakhir, ketika anda melaksanakan tugas demi NKRI, ingatlah bahwa NKRI ini adalah rakyat Indonesia dan seisinya. Mereka juga “bergerak” demi NKRI bukan utk nasi bungkus," tulisnya.
Baca Juga: Sisi Lain dari Hengki Sulaiman, Si Buronan Pembunuh Driver Gocar, Ternyata Pernah Jadi Tukang Ojek
Meski begitu, ia juga megingatkan agar aparat yang bertugas menjaga keamanan dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap saling mengontrol diri.
"Disatu sisi aparat bertugas utk keamanan dan ketertiban republik ini, dilain sisi massa ingin menyampaikan aspirasi demi baiknya republik ini
Stop korban jiwa sia2... 1 nyawa itu tdk dapat dinilai dgn apapun juga," pungkas Sulaiman Hardiman.
(*)