Kesempatan itulah kemudian digunakan pelaku untuk masuk melalui pintu belakang.
Usai berhubungan intim, keduanya sempat duduk mengobrol di dekat kamar mandi.
Namun saat itu, Ratmiati melontarkan perkataan yang intinya tidak terpuaskan usai berhubungan badan dengan JY.
Baca Juga: Cemburu Buta, Seorang Suami di Denpasar Tebas Dokter Puskesmas yang Diduga Selingkuhan Istrinya
"Dari situlah, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang ngomel-ngomel terus akibat tak terpuaskan."
"Seketika itu pelaku mengambil batu dan menghantamkannya ke kepala korban. Usai terkapar, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang," terang Suharto.
Melansir dari Tribun Cirebon pada Senin (30/9/2019), usai mendengar perkataan Ratmiati itulah JY naik pitam dan nekat hantamkan batu ke arahnya.
JY sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JY sendiri diketahui telah memiliki keluarga dan menjadi tetangga dari korban.
Rumah tersangka hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Keduanya juga sama-sama tercatat sebagai +warga Dukuh Guyung, Desa Klagen, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
(*)