Grid.ID - Sunat sudah menjadi hal yang biasa dilakukan sebagian besar anak laki-laki di Indonesia.
Setiap daerah pun memiliki adat yang berbeda terkait prosesi sunat atau yang juga biasa disebut dengan khitanan.
Mengutip Kompas.com, prosesi sunat di Jawa Barat biasanya dilakukan sebelum anak laki-laki mulai memasuki sekolah dasar.
Ada pula yang anak laki-laki yang baru siap lakukan proses sunat menjelang pubertas.
Namun, beberapa orang tua juga ada yang memilih untuk menyunatkan anaknya pasca melahirkan.
Hal ini sejalan dengan yang direkomendasikan medis terkait waktu sunat yang pas untuk anak.
"Sunat baiknya lebih cepat dilakukan lebih baik, tapi saran saya pada usia 40 hari pasca melahirkan, ujar pendiri Rumah Sunat dr. Mahdian, Mahdian Nur Nasution.
Pada umur berapapun itu, sunat seharusnya dilakukan oleh dokter atau ahli medis yang betul-betul memahami prosesi khitan.
Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan, seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Lampung Barat, Lampung.
Mengutip Tribun Lampung, bocah laki-laki berinisial WM (10) warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, mengalami kejadian nahas saat disunat.
Baca Juga: Nangis Sesenggukan Sambil Peluk Polisi Usai Kena Gas Air Mata, Mahasiswa: Perih Pak...
Diduga, alat vital bocah 10 tahun tersebut terpotong saat sunat pada awal Juli 2019 lalu.
Meski sudah cukup lama, kejadian nahas ini baru diketahui pihak keluarga usai korban mengeluh susah kencing selama 1,5 bulan.
Mendengar keluhan sang anak, pihak keluarga pun langsung membawa korban ke RS Mitra Husada, yang kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Namun, korban kembali dirujuk ke RS Bumi Waras, Bandar Lampung untuk dilakukan operasi.
Baca Juga: Ajak ke Gubuk dan Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Petani di Lampung Nekat Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
Kehilangan alat vitalnya, korban dianjurkan oleh pihak dokter untuk konstruksi ulang.
Kini, kejadian yang dialami WM ini telah dilaporkan ke kepolisian setempat oleh kakeknya, Sugiarto.
Menurut penjelasan Sugiarto, cucunya disunat oleh Samiran.
Samiran memang membuka praktik sunat di Kecamatan BNS.
Awalnya, pihak keluarga korban ingin agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.
"Namun karena terlapor Samiran tidak kooperatif dan menghindar, maka kita laporkan," ucap Sugiarto.
Ayah korban, Darman Sopian, menuntut agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Karena ini menyangkut masa depan anak, jadi kita minta keadilan dan diproses secara hukum," ungkap Darman.
Kasat Reskim Polres Lampung Barat Yudie Silpa, membenarkan laporan terkait kasus bocah 10 tahun kehilangan alat vitalnya yang diduga terpotong saat sunat.
"Kita sudah terima laporannya dan akan kita dalami dulu bagaimana kasusnya, masuk tindak pidana apa atau melanggar aturan undang-undang seperti apa,
"Pasti akan kita tindak lanjut, karena jika dibiarkan takutnya nanti akan banyak korban selanjutnya," ujar Yudie. (*)