Find Us On Social Media :

Enggan Nikahi Seorang Wanita Setelah Berhubungan Intim, Pria Ini Tega Mutilasi Korban dan Membakarnya

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 1 Oktober 2019 | 14:40 WIB

Deni (37) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Banyumas hanya bisa tertunduk dan menangis di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Panitia Sebut Adiknya Tewas Usai Terjatuh ke Jurang Saat Diksar Pencinta Alam, Kakak Mahasiswa Unila: Ada Sesuatu yang Disembunyikan!

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (08/10/2019) untuk mendengarkan keterangan dari saksi.

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyatno, warga Desa Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap usai membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Deni mengaku melakukan hal nekat tersebut lantaran korban menuntut untuk dinikahi.

Padahal Deni dan Khomsatun diketahui sama-sama telah berkeluarga.

"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/07/2019).

Baca Juga: Menderita Sakit Perut Selama 10 Tahun, Dokter Temukan Hewan Mengerikan Menggeliat di Dalam Usus Pasiennya

Deni membunuh korban setelah berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu (07/07/2019).

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Bambang juga mengatakan, usai tersangka membunuh korban, mobil Toyota Rush milik korban dijual ke sebuah showroom mobil di Purwokerto.

"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil, jadi sudah dijual tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Bambang.

(*)