Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (08/10/2019) untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
Diberitakan sebelumnya, Deni Priyatno, warga Desa Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap usai membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Deni mengaku melakukan hal nekat tersebut lantaran korban menuntut untuk dinikahi.
Padahal Deni dan Khomsatun diketahui sama-sama telah berkeluarga.
"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/07/2019).
Deni membunuh korban setelah berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu (07/07/2019).
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Bambang juga mengatakan, usai tersangka membunuh korban, mobil Toyota Rush milik korban dijual ke sebuah showroom mobil di Purwokerto.
"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil, jadi sudah dijual tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Bambang.
(*)