Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kasus pemerkosaan kembali terjadi.
Namun kasus kali ini akan sedikit berbeda, karena yang menjadi korban adalah seorang remaja laki-laki.
Ya, melansir Dailymail, baru-baru ini seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua perempuan berusia 22 dan 32 tahun.
Hal ini diketahui setelah remaja tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Bulguma, Rusia.
Kepada polisi, remaja ini mengaku awalnya mendapat orderan untuk mengerjakan perbaikan sebuah iPhone.
Remaja yang berprofesi sebagai tukang servis handphone ini kemudian menyanggupi dan datang ke apartemen kedua wanita itu untuk mengambil iPhone yang rusak.
Awalnya semua berjalan dengan normal.
Remaja itu datang dan membawa iPhone rusak tersebut ke rumah untuk ia perbaiki dengan peralatannya.
Namun ketika ia kembali untuk mengembalikan iPhone yang telah ia perbaiki, ia justru dituduh menyebabkan goresan di layarnya.
Padahal remaja itu mengaku goresan yang ada di layar tersebut sudah ada sejak dia datang mengambilnya.
Kedua perempuan itu pun tidak terima.
Dan alih-alih memberikan uang jasa sevis, keduanya malah menagih remaja itu untuk membayar uang ganti rugi sebesar £38 atau sekitar Rp 660 ribu.
Karena merasa tidak bertanggung jawab atas goresan yang ada di layar iPhone perempuan itu, remaja itu pun menolak membayarnya.
Tapi hal tersebut justru memicu aksi nekat kedua wanita itu dengan memukulnya hingga pingsan.
"Dua wanita itu mulai memukuli remaja itu. Mereka lalu mengikatnya dan memperkosanya menggunakan alat bantu seks," ujar salah satu juru bicara pihak kepolisian.
Selagi pingsan, kedua pergelangan kaki dan tangan remaja itu diikat ke sudut-sudut kasur lalu mereka memperkosanya secara bergantian.
Mereka juga merekam aksinya yang kemudian dijadikan bahan untuk mengancamnya.
Mereka mengancam akan menyebarkan video itu ke internet kalau uang ganti ruginya tidak dibayar," ujar Andrey Sheptysky, perwira senior di Kepolisian Tatarstan.
Namun untungnya, remaja itu cerdik.
Ia berpura-pura menyanggupinya dengan syarat ia dibebaskan agar dapat mengambil uang di rumah.
Nah, di saat perjalanannya pulang itulah ia pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian ini.
Kasus ini pun kini sudah ditangani oleh pihak berwajib dengan dua wanita tersebut telah ditangkap.
Dalam waktu dekat, kedua wanita itu akan menjalani sidang perdananya dan jika terbukti bersalah, maka mereka akan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(*)