Proses membatik menggunakan cap dikenal lebih cepat dari batik tulis dimana hanya memakan waktu sekitar 2-3 hari.
Sedangkan kalau batik tulis sendiri bisa memakan waktu relatif lama sekitar 2-3 bulan.
Tapi kemudian seiring berkembangnya zaman, mulai muncul batik-batik cetak mesin atau printing.
Namun banyak orang menganggap batik printing bukanlah batik karena kain batik adalah membuat pola dengan menutup sebagian desain untuk memberi warna.
Sedangkan pada batik printing, bagian utama itu tidak dilakukan.
Sengketa Batik dengan Malaysia
Meski batik sudah ada dan berkembang di Indonesia sejak lama.
Tapi hal itu tidak serta merta menjadikan dunia mengakui kalau batik merupakan warisan budaya asli Indonesia.
Terbukti dari munculnya sengketa kepemilikan budaya batik sejak Malaysia mengklaimnya.
Menanggapi hal ini, pemerintah pun tidak tinggal diam.
Pada tahun 2008 pemerintah Indonesia mendaftarkan batik dalam jajaran daftar representatif budaya tak benda warisan manusia UNESCO.
Untuk mendapat pengakuan representatif sebagai warisan budaya, proses yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia terbilang cukup panjang.
Melansir dari tribunkaltim.com, proses nominasi batik Indonesia ke UNESCO yang diajukan pada 3 September 2008 pun baru diterima secara resmi pada 9 Januari 2009.
Hingga pada puncaknya tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia yang dilaksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Tanggal 2 Oktober juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Itulah mengapa setiap tanggal 2 Oktober Indonesia memperingati Hari Batik Nasional.
(*)