Grid.ID - Seorang pria asal Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian usai memperkosa adik iparnya sendiri.
Iif Mulyono (29) warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, bisa-bisanya memperkosa adik iparnya sendiri.
Tak cuma sekali, Iif Mulyono bahkan tega memperkosa adik iparnya, NA (15) berkali-kali di belakang istrinya sendiri.
Kasus pemerkosaan ini pertama kali terhendus oleh istri tersangka, DM (25), yang curiga saat menemukan kondom bekas di saluran air kamar mandi.
Karena kecurigaan itu lah, DM dan tersangka akhirnya ribut hingga hendak pisah.
Namun emosi DM kian memuncak usai adik iparnya, NA, menceritakan aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka.
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai.
"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," ucap Iif Mulyono, dikutip Grid.ID dari Tribun Sumsel.
Kini, pria yang berprofesi sebagai truk trailer itu sudah diamankan di Polres Prabumulih.
Saat ditanya alasannya tega memperkosa korban, Iif mengaku awalnya tergoda dengan korban yang suka pakai pakaian tipis dan minim saat berada di rumah.
Baca Juga: Sebuah Stik Es Krim Berhasil Selamatkan Bocah 11 Tahun Saat Hendak Diperkosa Supir Taksi, Kok Bisa?
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"
"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam," ungkap tersangka.
Iif pertama kali memperkosa adik iparnya pada Mei 2019 lalu.
Saat itu, Iif sengaja masuk ke kamar korban saat istri dan anaknya sudah tertidur lelap.
Melihat korban belum tidur, Iif pun langsung melancarkan aksi bejatnya.
Iif memaksanya berhubungan badan dengan ancaman.
Diancam, korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat sang kakak ipar.
Namun perbuatan mesum Iif tak selesai sampai disitu.
Demi bisa terus berhubungan dengan adik iparnya, Iif pun mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Perbuatan ini dilakukannya sebanyak 3 kali.
"Awalnya saya bekap dan saya paksa, selanjutnya saya iming-imingi dengan memberi uang," lanjut Iif, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkap tersangka ditangkap karena telah memperkosa adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ungkap I Wayan Sudarmaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iif Mulyono terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup sang Kapolres. (*)