Pada penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,36 gram.
Berdasarkan hasil assessment, Nunung dan sang suami diputuskan jalani rehabilitasi selama proses hukumnya berjalan. (*)
Nunung dan Iyan Sambiran saat akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Pada penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,36 gram.
Berdasarkan hasil assessment, Nunung dan sang suami diputuskan jalani rehabilitasi selama proses hukumnya berjalan. (*)