Find Us On Social Media :

Sidang Perdana, JPU Mendakwa 3 Pasal Terhadap Nunung dan Suami Terkait Kasus Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 2 Oktober 2019 | 17:31 WIB

Sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Nunung dan suami, Iyan Sambiran baru saja menjalani sidang perdana atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Agenda sidang ini ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nunung dan suaminya dengan pasal alternatif terkait penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana, Nunung Tampil Modis

JPU, Boby Mokoginta menyampaikan Nunung dan Iyan didakwa dengan pasal 114,113, dan 127.

"Dakwaannya tadi ini kan tuduhan ya belum tentu bener, jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu," ujar Boby Mokoginta usai gelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

"Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaimana kami buktikan pasal 127," terangnya.

Baca Juga: Nunung dan Suami Siap Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba 

Sementara itu ditempat yang sama, kuasa hukum Nunung dan Iyan, Wijayono membenarkan dari tiga pasal itu, Nunung dan Iyan Sambiran terancam hukuman tahanan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono selaku kuasa hukum Nunung dan sang suami.

Sebelumnya diketahui Nunung dan suaminya diciduk aparat kepolisian di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).