Bukan sampah, Biyono justru menemukan jasad bayi yang dibalut dengan rok abu-abu seragam SMA.
Jasad bayi tersebut juga tertutup sarung bantal dan sarung guling.
Polisi yang datang usai mendapat laporan dari masyarakat, langsung memeriksa jasad bayi tersebut.
Jasad bayi tersebut berkelamin laki-laki, panjang 32 cm, berat 1,3 kg dengan rambut berwarna hitam.
Tak butuh waktu lama bagi Polres Jepara untuk meringkus orang-orang yang tega membuang jasad bayi di tumpukan sampah tersebut.
Mengutip Tribun Jateng, ada 3 tersangka yang diamankan, yakni Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyebut, bayi yang ditemukan warga tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan Gea dan Syaifudin.