Find Us On Social Media :

Kerap Dianiaya dengan Sabuk Kulit Saat Tinggal Serumah dengan Pasangan Lesbi Tantenya, Bocah 6 Tahun Tewas dengan Darah Membeku di Kepala

By Agil Hari Santoso, Kamis, 3 Oktober 2019 | 09:01 WIB

Kerap Dianiaya dengan Sabuk Kulit Saat Tinggal Serumah dengan Pasangan Lesbi Tantenya, Bocah 6 Tahun Tewas dengan Darah Membeku di Kepala

Grid.ID - Bocah 6 tahun di Kalimantan Timur, tewas usai tinggal serumah dengan pasangan lesbi tantenya.

Selama tinggal dengan pasangan lesbi tantenya, bocah 6 tahun berinisial PT itu kerap menjadi korban penganiayaan.

Akibatnya, PT kini harus menghembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga: Misteri Mayat yang Terikat Rantai dan Terlilit Ban di Aceh, Mengapung Berhari-hari di Sungai hingga Membengkak

Mengutip laporan Kompas.com, PT (6) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur.

PT tutup usia di usianya yang masih belia pada Rabu (2/10/2019) pukul 16.00 WITA kemarin.

Sebelumnya, PT dirujuk ke RS Abdul Wahab Syahranie Samarinda pada Senin (30/9/2019) lalu.

Pada pemeriksaan awal, tim dokter menemukan adanya pembekuan darah di kepala korban.

Baca Juga: Aulia Kesuma Jilid II, Istri dan Sopir Selingkuhannya Ini Nekat Sewa Pembunuh Bayaran dan Hendak Racuni Sang Suami dengan Sianida

Tim dokter pun langsung melakukan tindakan bedah otak (kraniotomi).

Korban juga dipasangkan alat ventilator di ruang PICU.

Namun sayang, korban harus meninggal dunia meski tim dokter sudah berupaya maksimal.

Baca Juga: Bawa 3 Istri Saat Ucap Sumpah Janji di Gedung DPR RI, Inilah Sosok Lora Fadil yang Sempat Viral Usai Bagikan Tips Poligami

Empat dokter yang menangani korban mengatakan, darah yang membeku di kepala tersebut mematikan batang otak.

Akibatnya, otak korban tak mampu berfungsi lagi.

"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Humas RS Abdul Wahab Syahranie, Arysia Andhina.

Kasus kematian PT ini pun sudah menjadi perhatian kepolisian Polsek Sangasanga, Kaltim.

Baca Juga: Kisah Nelangsa Gadis 14 Tahun di Probolinggo, Dicabuli Ayah Tiri Hingga Diusir Ibu Kandung Lantaran Dituduh Jadi Pelakor

Ternyata, PT meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan wanita LGBT, SA (23).

SA sendiri, merupakan kekasih dari tante PT, MS (17).

Diketahui, PT dititipkan oleh orangtuanya yang harus bekerja di Balikpapan, ke rumah tantenya, MS, selama 5 bulan terakhir.

Baca Juga: Rela Gadaikan Harta untuk Beli Sianida dan Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Suami, YL Malah Kena Tipu Selingkuhannya

Namun sayang, selama 5 bulan terakhir itu PT turut menjadi bulan-bulanan pasangan lesbi tantenya, MS.

Kerap menganiaya PT, SA akhirnya kabur setelah korban masuk rumah sakit karena mengalami pembekuan darah di otaknya.

SA pun diamankan aparat di kediamannya di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (1/10/2019) pagi.

"Tante korban ini punya hubungan intim dengan tersangka SA.

Baca Juga: Tertelan Eskalator, Separuh Tubuh Wanita ini Terjebak dalam Mesin Hingga Buat Pengunjung Lain Panik

"Ketiganya tinggal dalam satu rumah kontrakan di Kelurahan Jawa sejak 5 bulan terakhir,” ungkap Kapolsek Sangasanga Iptu HM Afnan.

Namun kehadiran PT di kediaman kekasihnya, justru membuat jengkel SA.

“Namanya anak biasa kan rewel dan mucil (bandel), nggak mau nurut.

Baca Juga: Tempuh 140 Kilometer dari Yogyakarta Menuju Madiun, Pasutri Ini Hanya Ingin Mencari Jejak Makam Kakeknya yang Dulu Jadi Korban Pembantaian PKI

"Sehingga tersangka jengkel, lalu memukul korban dengan ikat pinggang, sepatu hingga gantungan baju sampai hancur,” lanjut Afnan.

Sebenarnya, tante PT, MS, mengetahui jika keponakannya kerap dianaya sang kekasih lesbinya.

Namun, MS tak berani mengadukan penganiayaan tersebut lantaran diancam akan dibunuh SA, kekasihnya sendiri.

Baca Juga: Misteri Jasad Bayi Berbalut Rok Seragam SMA di Jepara, Sang Ibu Tenggak 16 Pil Aborsi Sekaligus karena Malu Hamil di Luar Nikah

Penganiayaan PT ini baru ketahuan saat korban dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS Abdul Wahab Syahranie.

“Saat korban ditangani tim medis IGD karena ketakutan tersangka meninggalkan MI sendirian di rumah sakit kemudian kabur dan menonaktifkan ponselnya.

"Nenek korban melaporkan tersangka ke Polsek Sangasanga,” tambah Afnan.

Kini, tersangka SA dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)