Bagi Udhy, video yang diunggahnya itu merupakan hak publik atau hak pribadinya sebagai warga negara yang juga berhak merekam bukti percakapan yang menyangkut keluarganya.
Dalam video yang beredar, petugas rumah sakit menyodorkan surat berisi pernyataan bersedia dirawat di ICU asal mau membayar biaya tersebut.
Petugas RS juga beberapa kali menyatakan kepada pihak keluarga pasien bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tidak termasuk dalam jaminan pemegang kartu BPJS, seperti yang dimiliki dua keluarga Udhy.
Udhy menuturkan, keluarga pasien disodorkan dua surat oleh pihak rumah sakit untuk ditandatangani keluarga pasien, yakni surat rujukan dokter ke RS di Makassar dan surat pernyataan dirawat di ICU.
“Dua surat yang disodorkan rumah sakit kami tolak karena alasan keluarga tak mampu,”jelas Udhy. (*)