Seorang remaja 13 tahun berinisial EK (13), menjadi korban pencabulan pamannya sendiri, D (34).
Aksi pencabulan ini telah dilakukan paman korban sejak tahun 2018 lalu.
Kasus pencabulan ini terungkap usai ibu korban melaporkan aksi bejat D ke kepolisian pada Senin (30/9/2019).
Pada hari yang sama, aparat Polres Matan Hilir Utara pun langsung meringkus D di kediamannya.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," ungkap Humas Polres Ketapang Brigadir Hariansyah.
Pencabulan paman kepada keponakannya ini berawal ketika EK (13) bermain ke rumah pelaku, D (34).
Saat meminjam HP milik D, EK tiba-tiba melihat sebuah aplikasi berisi video panas.