Sementara itu jika penipuan via telepon kamu bisa laporkan ke Badan Reguler Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar memblokir nomor kartu SIM.
Melansir dari laman Kompas.com, pihak BRTI mengimbau kepada pengguna jasa yang mengalami penipuan untuk segera melakukan aduan ke helpdesk atau akun Twitter @aduanBRTI.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan maupun telepon penipuan dalam bentuk apapun,
Tak hanya itu, kamu juga bisa langsung menghubungi CS (customer service) perusahaan yang mengaku memberikan sejumlah hadiah untuk memastikan kebenarannya.
Pasalnya, setiap perusahaan memiliki nomor CS yang bisa dihubungi terkait keluhan pelanggannya. (*)