Grid.ID - Cara melaporkan telepon penipuan berkedok hadiah perlu diterapkan untuk memberantas banyaknya oknum yang merugikan masyarakat.
Dewasa ini, motif telepon dari bank, online shop, atau lembaga tertentu yang ternyata kerap terjadi, sehingga cara melaporkan telepon penipuan berkedok hadiah perlu diketahui.
Selain itu, penting kita ketahui cara melaporkan telepon penipuan berkedok hadiah kepada pihak berwenang agar tidak muncul lagi banyak korban.
Hal tersebut lantaran sudah banyak orang jadi korban penipuan yang meresahkan lantaran minta transfer sejumlah uang hingga tak jarang menguras saldo di rekening.
Salah satu modus penipuan via telepon belum lama ini juga mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sampai-sampai akun resmi Bea Cukai memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap motif penipuan yang mengatasnamakan lembaganya.
Baca Juga: Nama Ayahnya Dicatut untuk Kasus Penipuan, UEE Murka!
Tak hanya itu, moddus penipuan berkedok missed call dari luar negeri juga menjadi salah satu cara oknum tertentu mengambil kesempatan untuk menipu kita.
Modus telepon penipuan berkedok hadiah dari luar negeri itu biasanya berbasis panggilan premium dan bisa memakan banyak korban.
Oleh karena itu, perlu diketahui cara menghindari dan melaporkan nomor tidak dikenal itu kepada pihak berwenang.
Melansir dari laman Kompas.com, cara menghindari motif penipuan antara lain.
1. Jangan menelepon balik nomor asing yang nyasar ke ponselmu.
2. Jangan pasang nomor telepon di akun media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
3. Jangan Klik pesan berisi tautan karena bisa jadi itu termasuk modus phising yang akan menyedot data termasuk nomor ponsel untuk disalahgunakan.
4. Jika hobi berbelanja online, pastikan link akses diawali dengan https:
5. Tetap jaga kerahasiaan data pribadimu.
Selain cara menghindari motif penipuan, kamu juga perlu mengetahui cara melaporkan telepon penipuan berkedok hadiah.
Berkedok penipuan yang didapat dari pesan bisa dilaporkan ke laman resmi OJK, sementara dengan motif telepon dapat dilaporkan ke BRTI.
Kamu bisa melaporkan screenshoot nomor rekening dan sms penipuan via email ke konsumen@ojk.go.id atau hubungi 157.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Hingga Rugi Jutaan Rupiah, Asty Ananta Beberkan Kronologinya
Sementara itu jika penipuan via telepon kamu bisa laporkan ke Badan Reguler Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar memblokir nomor kartu SIM.
Melansir dari laman Kompas.com, pihak BRTI mengimbau kepada pengguna jasa yang mengalami penipuan untuk segera melakukan aduan ke helpdesk atau akun Twitter @aduanBRTI.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan maupun telepon penipuan dalam bentuk apapun,
Tak hanya itu, kamu juga bisa langsung menghubungi CS (customer service) perusahaan yang mengaku memberikan sejumlah hadiah untuk memastikan kebenarannya.
Pasalnya, setiap perusahaan memiliki nomor CS yang bisa dihubungi terkait keluhan pelanggannya. (*)