Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sempat viral di Lhokseumawe beberapa waktu lalu, seorang bocah 9 tahun dipukul dan dipaksa orangtuanya mengemis.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah seorang personel Babinsa Koramil Banda Saki yang mendapat laporan dari warga mendatangi kediaman bocah itu pada Rabu (18/9/2019).
Saat melakukan penggrebekan, anggota TNI tersebut langsung meminta agar anak itu dibebaskan.
Pasalnya, anak itu biasanya akan dirantai jika tidak membawa uang minimal Rp 100 ribu dari hasil mengemis.
Sementara kedua orangtua korban, MI (39) dan UG (38) langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, MI adalah ayah tiri korban dan UG adalah ibu kandung korban.
Kasatreksirm Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan kasus penyiksaan dan eksploitasi anak yang menimpa bocah berinisial MS (9) ini sudah terjadi selama 2 tahun belakangan.
Ia juga membenarkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya itu jika MS pulang tidak membawa minimal uang Rp 100 ribu.
"Iya benar. Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut akan dipukuli," kata Indra.