Find Us On Social Media :

Susah Diatur dan Suka Keluar Malam, Bocah 9 Tahun yang Dipukul dan Dipaksa Mengemis oleh Orangtuanya Dikembalikan Lagi ke Dinsos!

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 3 Oktober 2019 | 15:04 WIB

Bocah 9 Tahun yang Dipukul dan Dipaksa Mengemis oleh Orangtuanya Dikembalikan Lagi ke Dinsos!

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Sempat viral di Lhokseumawe beberapa waktu lalu, seorang bocah 9 tahun dipukul dan dipaksa orangtuanya mengemis.

Kejadian ini pertama kali terungkap setelah seorang personel Babinsa Koramil Banda Saki yang mendapat laporan dari warga mendatangi kediaman bocah itu pada Rabu (18/9/2019).

Saat melakukan penggrebekan, anggota TNI tersebut langsung meminta agar anak itu dibebaskan.

Baca Juga: Jauh dari Kesan Romantis, Audy Item Dilamar Iko Uwais di Tengah Macet dengan Satu Kalimat: Kita Nikah yuk!

Pasalnya, anak itu biasanya akan dirantai jika tidak membawa uang minimal Rp 100 ribu dari hasil mengemis.

Sementara kedua orangtua korban, MI (39) dan UG (38) langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, MI adalah ayah tiri korban dan UG adalah ibu kandung korban.

Kasatreksirm Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan kasus penyiksaan dan eksploitasi anak yang menimpa bocah berinisial MS (9) ini sudah terjadi selama 2 tahun belakangan.

Baca Juga: Cara Melaporkan Telepon Penipuan Berkedok Hadiah, Jangan Biarkan dan Segera Ungkap ke Pihak Berwenang!

Ia juga membenarkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya itu jika MS pulang tidak membawa minimal uang Rp 100 ribu.

"Iya benar. Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut akan dipukuli," kata Indra.

Namun, mirisnya lagi, uang hasil mengemis itu justru digunakan MI dan UG untuk berjudi dan membeli sabu.

"Kami sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," kata Indra lagi.

Baca Juga: Bergaya Bak Anak Geng Motor Bareng Chungha di MV These Nights, Penampilan Rich Brian Jadi Sorotan!

Kemudian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara itu, korban, MS (9), dititipkan ke keluarga ibunya.

Namun belakangan diketahui kalau MS kini telah dikembalikan lagi ke Dinas Sosial Kota Lhokseumawe oleh keluarga.

Baca Juga: Dipuji Habis-habisan oleh Caren Delano, Inilah Arti Kebaya Merah dan Selendang Batik Krisdayanti Saat Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Hal tersebut lantaran keluarga merasa tidak sanggup menjaga anak itu yang susah diatur dan sering keluar malam.

"Keluarganya mengeluh anak ini susah diatur, sering keluar malam dan pulang sesuka hatinya. Tidak mau ikut aturan rumah tempat dia tinggal,"

"Karena itu, (MS) dikembalikan lagi ke kita," ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Ridwan Jalil kepada Kompas, Kamis (03/10/2019).

Baca Juga: Duo Serigala Ribut Lagi, Mantan Personilnya Ovi Sovianti: Belum Ada yang Mau Ngalah!

Setelah diterima Dinsos, kini MS dibawa ke salah satu panti sosial di Kota Lhokseumawe.

Ridwan pun mengaku pengelola panti sudah mengetahui latar belakang MS.

Sehingga diharapkan pihak panti dapat merawat MS sebaik mungkin.

"Kami pahami beratnya hidup anak tersebut dengan segala macam yang telah dilewatinya. Karena itu, kami bawa ke panti asuhan."

"Kami komunikasikan agar panti merawat dan mendidiknya sebaik mungkin dan terus berkoordinasi dengan dinas sosial,” terangnya lebih lanjut.

(*)