Find Us On Social Media :

Nekat, Pemilik Kafe Sengaja Pekerjakan Model Hanya Kenakan Celemek Dapur Sebagai Pelayan

By Linda Fitria, Rabu, 14 Februari 2018 | 13:51 WIB

Sebuah kafe pekerjakan seorang model seksi sebagai pelayannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Seto Aji N

Grid.ID - Nekat, cara pemilik sebuah kafe di distrik Sattahip Chonburi, Thailand ini justru memperlaris dagangannya.

Ia mempekerjakan model cantik dan 'hot' untuk melayani pembelinya.

Dilansir reporter Grid.ID dari Viral 4 Real (14/2/18) kafe bernama 'Toko Kopi Nina' itu mempekerjakan model kelas atas Thailand bernama Arisa Suwannawong.

Nekatnya model yang disewa itu hanya menggunakan celemek ketika melayani tamu kafe.

Model tersebut mengklaim bahwa dia ada di sana untuk membantu kedai kopi itu semakin laris.

(BACA : Ibu Pukul Anaknya yang Bikin Ulah, Kisahnya Antara Lucu dan Miris)

"Saya di Nina Coffee Shop. Kopinya sangat lezat. Kuenya sangat enak. Mereka menggunakan banyak susu," kata Arisa.

Ada satu lagi model yang disewa pemilik kafe bernama Ming.

Sama seperti Arisa, Ming juga hanya menggunakan celemek.

Netizen yang mengetahui hal ini langsung bereaksi negatif mengenai ide pemilik kafe yang mengumbar bagian tubuh pelayannya untuk dilihat para pembeli.

"Beberapa orang berpikir ini tidak kreatif, tapi ini hanya bisnis ... Tolong jangan memarahi saya. Saya ingin meminta maaf kepada masyarakat," kata Arisa.

(BACA : Diduga Lakukan Hubungan Seks Dengan Cara Tak Biasa, Tubuh Seorang Pria Ditemukan Dalam Kondisi Terpotong-potong)

Pol. Kolonel Thanachai Usakit, komandan polisi Phlu Ta Luang, mengatakan pemilik kedai kopi tersebut, yang diidentifikasi sebagai Prasong Runnakorn, menyerahkan diri kemarin.

Ia menerima tuduhan mengunggah konten cabul ke internet yang dapat diakses publik.

"Pemiliknya mengatakan bahwa dia tidak tahu dan mengaku itu adalah cara untuk mempublikasikan kedai kopi yang baru dibuka Selasa lalu."

"Dia tidak menyadari perbuatannya melanggar hukum, karena model di foto itu tidak sepenuhnya telanjang,"  kata Kolonel Thanachai.

Runnakorn mungkin menghadapi hukuman berat termasuk hukuman penjara tiga sampai lima tahun dan  denda THB100.000 (sekitar Rp 43 juta).(*)