Find Us On Social Media :

Istri yang Dibunuh Suaminya di Tangerang Punya Julukan Ayu Ting Ting, Begini Alasannya

By Arif B Setyanto, Rabu, 14 Februari 2018 | 13:56 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi jasad korban pembantaian di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/RW 12 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin (12/2/2018).

Grid.ID - Muchtar Effendi alias Pendi (60), ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga.

Pendi membunuh istrinya, Emma (40), serta 2 anaknya Nova (19), dan Tiara (11) pada Senin (12/2/2018).

Emma sehari-hari berdagang busana muslim dan seragam sekolah di Pasar Rebo.

Nah, semasa hidupnya, Emma punya julukan Ayu Ting Ting.

(BACA : 7 Foto Viola Maria, Istri Daniel Mananta yang Tak Pernah Terekspos Media, Cantiknya Kebangetan! )

Hal itu diungkapkan oleh pedagang yang ada di samping kios Emma, yaitu Kyla.

Emma dijuluki Ayu Ting Ting karena pembawaan wanita ini gaul dan ceriwis.

Selain itu, dirinya selalu gembira dan tak pernah menampakkan kesedihan walau memiliki maslah.

"Si Ayu Ting Ting mah tidak pernah kelihatan lagi cekcok sama Si Aki mas," ujar Kyla dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com, Selasa (13/2/2018).

(BACA : Pergoki Jalan dengan Pelakor, Istri Nekat Tabrak Mobil Suami dari Belakang Hingga Ringsek Menabrak Pohon )

Kyla juga menambahkan, Emma jugalah yang membuat suasana ramai saat di kios pasar.

Namun, nasib Emma harus berakhir tragis di tangan suaminya sendiri.

Sebelum menetapkan Pendi menjadi tersangka, ada kejanggalan yang ditemukan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat penyelidikan, aparat kepolisian menemukan empat handphone yang disatukan di dalam sebuah buntalan plastik.

(BACA : Sudah Akrab dengan Vicky, Inilah 6 Potret Keluarga Angel Lelga, Mama dan Adiknya Cantik Banget! )

"Tim yang di TKP temukan temuan baru, berupa alat komunikasi milik para korban," kata Kapolres Metro Tangeran, Kombes Harry Kurniawan dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, ada senjata tajam yang diduga terkait upaya pembunuhan.

Namun, senjata tajam tersebut tidak ada bercak darah, melainkan dalam kondisi tersimpan rapi.

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriyadi, setelah melakukan aksi tersebut, pelaku berusaha mencoba bunuh diri.

(BACA : Satu Keluarga Dibantaidi Tanggerang: Janda Dua Anak itu Baru Setahun Dinikahi! )

Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (*)