Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan penghentian sementara atas program televisi yang di bawakan oleh pengacara kondang, Hotman Paris, Hotman Paris Show.
Dilansir dari Tribun Palu sanksi tersebut diberikan melalui surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019.
Baca Juga: Jadi Pengacara Kelas Kakap, Hotman Paris Hadiahi Putrinya Apartemen Termahal di Indonesia
Surat keputusan tersebut berisi bukti terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh program televisi, Hotman Paris Show.