Find Us On Social Media :

Rifat Umar Sungkar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 3 Oktober 2019 | 18:56 WIB

Rifat Umar Sungkar

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Artis peran Rifat Umar Sungkar ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkotika.

Hal itu diketahui siaran pers yang dikirimkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Rifat Umar Sungkar ditangkap bersama dua rekannya, Rizki Ramadhan dan Tessa Nur Aliyah.

Baca Juga: Sidang Perdana, JPU Mendakwa 3 Pasal Terhadap Nunung dan Suami Terkait Kasus Narkoba

Dari tangan Rifat Umar Sungkar, polisi mengamankan satu buah mobil warna abu-abu, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu, dan satu buah handphone.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (2/10/2019) pukul 01.35 WIB di sebuah restoran kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Nunung dan Suami Siap Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba

"Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 unit 2 subdit 3 sekitar pukul 23.00 WIB di bawah pimpinan AKP Dicky F Bachriel SIK mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja berada di Rumah Kayu Manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tulis rilis yang diterima tim Grid.ID.

"Selanjutnya tim menyebar, sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan 1 orang tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti," lanjutnya.

"Kemudian tim melakukan introgasi orang tersebut, dan melakukan pengembangan ke tersangka Rivat. Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar No. 1I Rumah kayu manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan mengamankan tersangka Rivat dan Tessa dengan barang bukti yang tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Nunung dan Suami Akan Digelar Siang Ini

Atas perbuatannya, Rifat Umar Sungkar dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Rifat Umar Sungkar sempat memerankan beberapa sinetron salah satunya Si Yoyo.

(*)