Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang menimpa seorang bocah yang berusia 12 tahun.
Diumurnya yang masih sangat muda, ia harus mengalami trauma berat akibat kejadian buruk yang menimpanya selama kurun waktu 2 tahun.
Melansir dari Mirror pada Kamis (3/9/2019), bocah malang tersebut telah diperkosa 30 orang pria dewasa, termasuk teman ayahnya sendiri.
Baca Juga: Sebuah Stik Es Krim Berhasil Selamatkan Bocah 11 Tahun Saat Hendak Diperkosa Supir Taksi, Kok Bisa?
Berdasarkan laporan, gadis tersebut ternyata memang telah dijual oleh ayah kandungnya sendiri.
Gadis malang itu berasal dari Malappura di Kerala, India.
Saat itu neneknya tengah mengalami sakit parah, dan membutuhkan banyak biaya untuk pengobatan.
Selama kurun waktu 2 tahun itu, bocah yang tak diketahui namanya itu rela diperkosa oleh 30 orang pria dewasa.
Malangnya, ia bahkan tak sadar jika saat itu dirinya sudah mengalami tindakan pelecehan dan asusila.
Ia mengaku pertama kali diperkosa oleh teman ayahnya sendiri.
Saat itu teman ayahnya memberikan uang kepada keluarganya, dan sebagai balasannya, ia terpaksa harus rela diperkosa.
Usai kejadian nahas itu, banyak pria lain yang melakukan tindakan bejat itu kepadanya.
Dengan kata lain, bocah malang ini telah dipaksa ayahnya untuk bekerja sebagai pelacur.
Bocah itu bahkan menuliskan pesan memilukan yang ia tujukan kepada ibunya.
Ia menuliskan pesan itu di pintu rumah.
"Sorry Amma," tulis bocah itu yang membuat semua orang merasakan sakit yang mendalam.
Sub Inspektur Tirurangadi Noushad Ibrahim membenarkan kasus yang dialami bocah itu.
Bahkan tetangga korban juga sering mendengar sang gadis menangis.
"Kami sering mendengar gadis kecil itu menangis dan teriak di malam hari. Kami melihat laki-laki datang ke rumahnya," terang tetangganya dikutip dari Mirror.
Tak diketahui secara pasti siapa yang sudah melaporkan kasus yang menimpa gadis itu ke polisi.
Namun sekarang pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang termasuk ayahnya.
Dua orang pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan hukuman pidana.
Mereka dianggap telah melanggar tindak perlindungan anak dan pelanggaran sesksual.
(*)