"Baim ada di Jakarta Pusat, Lucky ada di Jakarta Selatan, dan ada satu tergugat yang berdomisili di Bogor,"
"Jadi kami gugat di sini (Bogor), dan kamu diterima oleh Pengadilan Bogor," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum Astrid juga menjelaskan terkait nominal pasti yang akan diajukan dalam di resume.
"Gugatan sudah ada, kalau materiil itu sebesar Rp 2 miliar untuk keseluruhan, tapi kalau Baim untuk imateriil itu Rp 100 miliar, sedangkan Lucky sebesar Rp 50 miliar,"
"Jadi untuk berapa yang diajukan di resume, ya nanti kami harus berembuk ya dari Tim dengan principal, jadi belum kami putuskan itu," bebernya.
Selain lokasi gugatan, Didit juga menjelaskan pokok permasalahan.