"Ini sebenarnya bukan gugatan wanprestasi, tapi perbuatannya lebih mirip pada ingkar janji, tetapi kita nyatakan sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Didit.
Selain digugat perdata, Astrid juga melaporkan aktor Baim Wong dan Lucky Perdana ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak penipuan.
"Hukum itu bisa tertulis bisa tidak tertulis, bisa etika, moral dan sebagainya yang dilanggar, jadi kita dalilkan karena kita ada laporan pidana di Polda Metro yaitu penipuan, (pasal) 378," lanjut Didit.
Didit pun menjelaskan penipuan yang dilakukan aktor Baim Wong dan Lucky Perdana.
"Mungkin Baim atau Lucky bukan tipe penipu-penipu di tengah jalan, pinggir jalan, bukan seperti penipu-penipun biasa, bukan, tapi kan ada juga kejahatan-kejahatan yang white color crime dan lain sebagainya,"
"Dia mungkin konteksnya bukan yang level yang penipu-penipu kasar ya. tetapi apa yang diperbuat oleh Baim memenuhi tindak pidana penipuan," tandasnya.
(*)