Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Selama ini, pihak Baim Wong dan Lucky Perdana dibuat bingung dengan tuntutan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan sang mantan manajer sekaligus pimpinan manajemen artis QQ Production, Astrid.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, kasus ini bermula ketika Astrid mengajak Baim Wong dan Lucky Perdana untuk masuk dalam dunia politik.
Setelah Baim Wong dan Lucky Perdana menyatakan keinginannya untuk maju sebagai calon legislatif (caleg), keduanya tidak lagi memberikan kabar kepada Astrid.
Merasa tidak dihargai, Astrid pun melayangkan gugatan perdata kepada Baim Wong dan Lucky Perdana ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, secara material Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, Astrid juga menuntut kedua aktor tersebut serta secara immaterial yakni Rp 50 miliar untuk Lucky dan Rp 100 miliar untuk Baim Wong.
Hal itulah yang selama ini dipertanyakan oleh Baim Wong dan Lucky Perdana.
Keduanya juga mempertanyakan lokasi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Terkait hal itu, kuasa hukum Astrid, Didit Wijayanto memberikan penjelasannya.
Dilansir Grid.ID dari tayangn Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (3/10/2019), Didit Wijayanto menjelasan salah satu tergugat domisi tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat.
Ia juga menjelaskan kliennya sebagai penggugat memilki kewenangan untuk memilih lokasi gugatan.
"Kenapa di Bogor? Karena dari 3 pihak T1 (tergugat 1), T2, dan T3, nah ada tergugat yang berdomisili di Bogor,"
"Hak dan kewenangan ada pada pihak penggugat untuk memilih domisili hukum dari para tergugat," papar Didit.
"Baim ada di Jakarta Pusat, Lucky ada di Jakarta Selatan, dan ada satu tergugat yang berdomisili di Bogor,"
"Jadi kami gugat di sini (Bogor), dan kamu diterima oleh Pengadilan Bogor," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum Astrid juga menjelaskan terkait nominal pasti yang akan diajukan dalam di resume.
"Gugatan sudah ada, kalau materiil itu sebesar Rp 2 miliar untuk keseluruhan, tapi kalau Baim untuk imateriil itu Rp 100 miliar, sedangkan Lucky sebesar Rp 50 miliar,"
"Jadi untuk berapa yang diajukan di resume, ya nanti kami harus berembuk ya dari Tim dengan principal, jadi belum kami putuskan itu," bebernya.
Selain lokasi gugatan, Didit juga menjelaskan pokok permasalahan.
"Ini sebenarnya bukan gugatan wanprestasi, tapi perbuatannya lebih mirip pada ingkar janji, tetapi kita nyatakan sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Didit.
Selain digugat perdata, Astrid juga melaporkan aktor Baim Wong dan Lucky Perdana ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak penipuan.
"Hukum itu bisa tertulis bisa tidak tertulis, bisa etika, moral dan sebagainya yang dilanggar, jadi kita dalilkan karena kita ada laporan pidana di Polda Metro yaitu penipuan, (pasal) 378," lanjut Didit.
Didit pun menjelaskan penipuan yang dilakukan aktor Baim Wong dan Lucky Perdana.
"Mungkin Baim atau Lucky bukan tipe penipu-penipu di tengah jalan, pinggir jalan, bukan seperti penipu-penipun biasa, bukan, tapi kan ada juga kejahatan-kejahatan yang white color crime dan lain sebagainya,"
"Dia mungkin konteksnya bukan yang level yang penipu-penipu kasar ya. tetapi apa yang diperbuat oleh Baim memenuhi tindak pidana penipuan," tandasnya.
(*)