Mengutip Kompas.com (4/10/2019), besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.
Berdasarkan rincian Surat Menteri Keuangan, gaji pokok seorang anggota DPR RI adalah Rp 4,2 juta.
Nominal itu bahkan termasuk tunjangan jabatan, rumah dinas, hingga fasilitas kredit mobil yang tak kalah besar.
Berikut rincian gaji anggota dewan seperti dilansir Kompas.com.
- Gaji Pokok = Rp 4.200.000
- Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 168.000
- Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan = Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
- Asisten Anggota = Rp. 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode