Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pemuda berinisial FI, dijemput Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis (03/10/2019).
Penangkapan pemuda 26 tahun itu berdasarkan laporan ibunya sendiri.
Kira-kira apa yang terjadi sampai ibu kandungnya sendiri melaporkan anaknya?
Mari kita simak faktanya.
1. Membawa Lari 2 Kardus Pestisida
FI (26) dilaporkan ibunya ke polisi sebab ketahuan membawa lari dua kardus pestisida dari toko milik ibunya.
Bahkan tak main-main, dua kardus yang ia larikan itu bernilai sekitar Rp 4,5 juta.
"Pemuda tersebut dipolisikan ibu kandungnya lantaran membawa keluar dua kardus berisi pestisida (racun serangga) dari toko milik orang tuanya yang berada di Kota Lhoksukon tanpa izin," terang Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi kepada Serambinews, Jumat (04/10/2019).
"Dua kardus pestisida itu bernilai Rp 4.450.000," lanjutnya.