Find Us On Social Media :

Ini Status Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani!

By Al Sobry, Rabu, 14 Februari 2018 | 20:21 WIB

Ahmad Dhani

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

 

Grid.ID – Berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret musisi Ahmad Dhani jadi tersangka, sempat beberapa kali bolak-balik Polres Metro Jakarta Selatan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan karena belum lengkap. 

Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas tersebut dan pada 30 Januari 2018 lalu, dan melimpahkan kembali ke Kejari. 

Dedyng Wibiyanto selaku Kasipidium Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan kini berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21. 

(Lagu Ahmad Dhani Dinyanyikan Kontestan Idol, Maia Estianty: Itu Lagu Diciptakan Untuk Ibu Saya!)

"Terhadap perkara tersebut setelah berkas kita berikan kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik,"

"Setelah kita lakukan pemeriksaan kembali pada berkas itu pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap P21," kata Dedyng saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Setelah dinyatakan lengkap nantinya pihak Kejari Jakarta Selatan masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita nanti tunggu koordinasi lebih lanjut dengan penyidik untuk rencana tahap dua," ucap Dedyng.

Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian pendiri BTP Network kemudian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017 lalu.

Jack melaporkan mantan suami Maia Estianty ini dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)