Mendapatkan ancaman seperti itu, Bunga pun takut.
Bahkan ia terpaksa melayani nafsu bejat T selama 15 kali sebelum akhirnya dia lelah dan memberanikan diri melapor ke kedua orangtuanya.
Mengetahui perbuatan bejar T terhadap anaknya, orangtua Bunga yang geram langsung melaporkannya ke polisi.
Pelaku T pun kemudian ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Rabu (24/07/2019).
Dari tangan T, polisi mengamankan satu buah tali berwarna putih sepanjang 83 sentimeter yang digunakannya sebagai jimat.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah isim bertuliskan Arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(*)