Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Kota Bandar Lampung dihebohkan dengan kasus guru ngaji cabuli empat orang siswinya.
Guru ngaji berinisial MY, dilaporkan ke Polda Lampung karena telah mencabuli empat orang muridnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MY melancarkan aksi bejatnya saat sedang mengajar mengaji bersama muridnya.
"Jadi saat belajar, yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhany, dikutip dari Kompas.com.
Keempat korban guru ngaji itu pun masih di bawah umur.
Oleh karena itu, MY ditahan polisi pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Belum satu bulan sejak pelaku pencabulan itu tertangkap, hal yang sama kembali terjadi di Provinsi Lampung.
Seorang guru ngaji di Lampung Utara, ditangkap karena telah mencabuli siswi SD.
Mengutip Tribun Lampung, tersangka bernama Jalal (45), warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Aksi bejat guru ngaji ini terungkap setelah korban melapor ke kepolisian pada Senin (30/9/2019) kemarin.
“Benar, korban telah melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri," ungkap Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto.
Korban adalah seorang siswi SD yang baru berusia 13 Tahun.
Menurut penjelasan Sukimanto, aksi penjabulan yang dialami korban ini dilakukan pelaku di sebuah rumah ibadah di Kecamatan Abung Selatan.
Untuk melakukan rencana bejatnya, pelaku mengaku bisa membuka aura agar korban bisa menjadi lebih pintar.
Kepada korban, ritual yang harus dilakukan adalah dengan mandi air kembang.
“Sebelumnya, tersangka menyampaikan kepada korban dan rekan korban akan dimandikan dengan air kembang.
"Kelak setelah dimandikan, dirinya akan menjadi pintar dan disayang sama semua orang, serta mampu membuka aura,” terang Sukimanto.
Termakan kebohongan Jalal, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku.
Korban dimandikan oleh pelaku di kamar mandi rumah ibadah.
“Saat itulah, tersangka kemudian menggerayangi korban,” imbuhnya.
Setelah korban melapor, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (2/10/2019) sekita pukul 17.00 WIB.
"Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan aktif,” ujar Sukimanto.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa sehelai baju batik berwarna ungu, sehelai celana training SMP, sehelai kaus dalam hitam, sehelai warna abu-abu dan sehelai jilbab hitam.
(*)