Saat melaporkan pada 26 Agustus 2014, kekayaan Imas mencapai Rp 57.807.338.338.
Sebelumnya, dalam OTT di Subang, KPK menyatakan Imas termasuk di dalam delapan orang yang diamankan.
(Korban Selamat Kecelakaan Tanjakan Emen Ungkapkan Kekesalannya, Tak Ada Empati!)
Kasus ini diduga terkait masalah kewenangan perizinan.
Dalam OTT ini, KPK disebut menyita uang ratusan juta rupiah.
Uang ratusan tersebut diduga sebagai bukti transaksi suap terkait pemberian izin oleh kepala daerah.
Diduga, ada pembicaraan awal senilai miliaran rupiah. (*)