Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)