Find Us On Social Media :

Belum Sempat Nikmati Gaji Rp 66 Juta Sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar di Hari Kedua Jadi Wakil Rakyat

By Andika Thaselia, Sabtu, 5 Oktober 2019 | 15:58 WIB

Baru 2 hari dilantik jadi anggot DPR RI, Mulan Jameela sudah terima gugatan dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Ada apa?

Grid.ID - Mulan Jameela tengah berbahagia.

Senin (1/10/2019) kemarin, Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji yang cukup fantastis.

Baca Juga: Raup Gaji Rp 60 Juta per Bulan, Mulan Jameela Tetap Nyambi Jadi Juragan Minyak Meski Sudah Jadi Anggota Dewan

Besaran gaji Mulan nantinya, bisa jadi lebih dari Rp 60 juta.

Kompas.com memberitakan, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan Jameela adalah sebesar Rp 66.141.813.

Begitu fantastis, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Seolah Tak Mau Kalah Eksis, Anak Mulan Jameela Tampil Mewah dengan Sepatu Harga Ribuan Dolar Amerika Saat Temani sang Mama Disumpah Jadi Anggota DPR RI!

Namun, sebenarnya gaji pokok dari anggota DPR jumlahnya tak begitu 'wah'.

Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.

Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.

Baca Juga: Tak Hanya dapat Gaji Fantastis, Mulan Jameela Juga dapat Emas Sebagai Fasilitas Anggota DPR RI!

Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.

Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.

Dan dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Mantan Istri Engku Emran Angkat Bicara Soal Kemelut Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella hingga Baju Mulan Jameela Saat Dilantik Dikritik Habis-habisan!

Besarannya lumayan, mencapa Rp 70 juta per orang per periode.

Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.

Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah dibikin pusing duluan.

Baca Juga: Kini Jadi Anggota DPR RI Bergaji Fantastis, Rumah Mulan Jameela di Kawasan Pondok Indah Ternyata Kumuh dan Seram Usai Ditinggal Ahmad Dhani

Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Siapa dia?

Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Baca Juga: Pakai Baju Nyentrik Sampai Kena Kritik Saat Pelantikan Anggota DPR, Mulan Jameela Dapat Amanat Khusus dari Ahmad Dhani yang Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Baca Juga: Diminta Tanggapi Mulan Jameela yang Dilantik Jadi Anggota DPR, Dul Jaelani: Oh, Saya Sangat Suka John Lennon

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Baca Juga: Baju Mulan Jameela Saat Pelantikan di Gedung DPR RI Dinilai Terburuk di Antara 4 Artis Lainnya

Baca Juga: Marion Jola Pamer Hasil Makeup Pakai Tank Top Belahan Dada

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Baca Juga: Pasca Tampilannya Dinilai Buruk Saat Pelantikan DPR, Mulan Jameela Unggah Foto dengan Gamis Syar'i yang Jadi Sorotan

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ibunya Dilantik Jadi DPR RI Bergaji Rp 136 Juta, Inilah Nasib Pendidikan Putri Mulan Jameela dan El Rumi Sampai Lidah Mayat yang Tergantung di Truk Menjulur Keluar

Baca Juga: Jadi Sorotan, Intip Penampilan Seksi BCL Pakai Busana Batik Pamer Perut Saat Manggung Bareng Adik Ipar!

Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan. (*)