Find Us On Social Media :

6 Bupati dan Gubernur Wanita Ditangkap KPK, Nomor 3 Bupati Subang yang Akan Ikut Pilkada

By Alfa Pratama, Kamis, 15 Februari 2018 | 01:47 WIB

Bupati wanita yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Laporan wartawan Grid.ID, Alfa Pratama

Grid.ID - Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. 

Dan hal ini tidak membuat jera para pelaku untuk berbuat kejahatan korupsi. 

Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Rabu (14/2/2018).

(7 Fakta Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Tangerang, Pelakunya Adalah Suami Sendiri)

Pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK.

Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya.

Dari sekian jumlah pejabat daerah yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah wanita.

(7 Fakta Pernikahan Mewah Anak Pengusaha Batubara, Mulai Honor Pengisi Acara Hingga Mobil Pengantin)

Inilah deretan 6 wanita pejabat dari berbagai yang berhasil ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

1. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap KPK dalam  operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/2/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat. 

Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.

Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno dan ditangkap hanya dua hari menjelang masa kampanye.

Pasangan Imas Aryuningsih diusung oleh Golkar dan PKB.

2. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2013).

Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut Chosiyahdivonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(7 Fakta Penyelidikan Pasca-kecelakaan Tanjakan Emen, Salah Satunya Kelayakan Bus)

Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

3. Bupati Klaten, Sri Hartini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Saat ditangkap oleh KPK, Sri sedang bersama anak perempuannya, Dina Permata Sari yang diduga memiliki peran penting.

(7 Fakta Kehidupan Tersangka Tragedi Tanjakan Emen Subang, Nomor 3 Bikin Haru)

Menurut Laode, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

4. Walikota Cimahi, Atty Suharti 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam.

Atty ditangkap bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.

Menurut informasi yang dihimpun, Atty telah dibawa ke Gedung KPK, pada Jumat pagi, untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, petugas KPK menggeledah rumah Atty Suharti di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat dini hari.

(Selamat Dari Kecelakaan Tanjakan Emen, Inilah Kesaksian 4 Penumpang Bus yang Masih Trauma)

5. Wali Kota Tegal Siti Masitha

Tim KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Selasa (29/8/2017) di Rumah Dinas Wali Kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.

Bersama dua orang lainnya yakni Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar.

(Bupati Subang Imas Aryumningsih Ditangkap KPK, Hartanya Mencapai Rp 50 Miliar)

Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.

6. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama.

Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti yang dimaksud dalam pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan surat KPK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, yang beredar melalui pesan WhatsApp, tertera Bupati Rita Widyasari telah ditatapkan sebagai tersangka.

(Astaga, Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar Dengan Modus Seperti Ini)

Disebutkan dalam surat tersebut KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rita selaku bupati Kutai Kertanegara periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Bupati Rita Widyasari disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha. (*)