Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Penghinaan yang diterima penyanyi Denada Tambunan di media sosial sudah masuk ke ranah hukum.
Hal ini lantaran dirinya pada Rabu (14/2/2018) telah membuat laporan polisi.
Walau saat ini akun media sosial sudah dihapus oleh pemiliknya, pihak Denada tetap optimis bisa memenjarakan oknum tersebut.
(BACA: Meski Penuh Dosa, Denada Tetap Seorang Ibu yang Bisa Hancur Hatinya)
Kuasa hukum Denada, Minola Sabayang menegaskan, dengan kliennya sudah membuat laporan kepada pihak berwajib, pihaknya akan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Itu tanggung jawab pihak kepolisian, kan ada tim cyber crime yang keahliannya melacak seperti itu. Karena kalau ada orang yang menghina orang lain, kemudian dia mau menghapus akunnya dan tak bisa dilacak, bagaimana penegakan hukum? Nah, makanya kita serahkan ke pihak penyidik kepolisan untuk melacak dan menangkap pelakunya," tegas Minola saat mendampingi Denada membuat laporan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Denada melaporkan netizen tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
(BACA: Buntut Panjang Komentar Netizen yang Hina Anaknya, Denada Langsung Lapor Polisi!)
Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.
Seperti yang diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya.
Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah kepada Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly. (*)