Find Us On Social Media :

Fachri Albar Hanya Menunduk Saat Polisi Rilis Kasusnya, Ternyata Ini yang Ada Dipikirannya

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 15 Februari 2018 | 15:39 WIB

Benarkah Fachri Albar punya ruangan khusus untuk memakai narkoba di rumah?

Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta

Grid.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan telah merilis kasus narkoba yang melibatkan aktor Fachri Albar.

Selama kepolisian merilis kasusnya pada Rabu (14/2/2018) di Polres Jakarta Selatan, Fachri Albar hanya terdiam.

Pakar Mikro Ekspresi, Poppy Amalia pun menganalisa ekspresi Fachri Albar melalui sebuah video rilis kepolisian itu.

Poppy mengatakan ada beragam makna dari gerak tubuh Fachri Albar yang hanya menundukkan wajah di hadapan media.

(BACA: Gara-gara Digigit Anjing, Gas PGN Meledak 11 Rumah di Bogor Jadi Korban)

“Kalau dilihat dari ekspresinya di awal,” ucap Poppy Amalia dikutip Grid.ID dari tayangan Pagi-pagi Pasti Happy Trans TV, Kamis (15/2/2018).

Poppy melanjutkan, “Dari 01.08 detik pada saat disampaikan kepolisian yang bersangkutan nunduk-nunduk itu artinya malu.”

(BACA: BREAKING NEWS: Roro Fitria Diduga Ditangkap karena Narkoba)

Selain jadi penggambaran atas perasaan malu, ternyata ada hal lain yang juga menjadi makna dari gerak tubuh Fachri.

Poppy Amalia menilai aktor pemeran film Pengabdi Setan itu menunjukkan masih menunjukkan sikap tak menyangka bisa kembali berurusan pada kepolisian.

“Bisa jadi ga nyangka akan kejadian seperti ini dan nggak memperkirakan,” jelas Poppy Amalia.

(BACA: Hari Valentine, Hwang Hana Pacar Yoochun JYJ Dapat Hadiah Unik nih! Tapi kok Dicibir Netizen?)

Diketahui, Fachri Albar digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018) pagi di kediamannya kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan.

Kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, alat hisab sabu, serta puntung lintingan ganja bekas pakai.

Pada tahun 2007, Putra musisi Ahmad Albar ini juga pernah menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kepemilikan Kokain.

(*)