Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Fachri Albar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Rabu (14/2/2018).
Dari penggeledahan tersebut didapati sejumlah barang bukti seperti Sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, alat hisap Sabu, serta puntung lintingan bekas pakai.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat melakukan rilis di Polres Jakarta Selatan, (14/2/2018), Fachri mengaku mengkonsumsi Dumolid untuk menenangkan diri atau jiwanya.
(BACA: Fachri Albar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Publik Dibuat Sedih karena Putra Pertamanya)
"Dari pengakuan tersangka juga, yang bersangkutan mengkonsumsi Psikotropika Dumolid untuk menenangkan diri atau jiwa. Jadi dari pengakuan tersangka bahwasanya dia masih dalam proses rehab dari pada dokter," jelasnya.
Namun dokter apakah itu, Mardiaz sendiri mengatakan hal tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini sementara baru pengakuan yang kita dalami, apakah betul dokter itu bersertifikasi, apakah betul dokter itu melakukan treatment atau untuk mengobati jiwanya."
"Ini baru pengakuan sementara dari tersangka. Katanya barang tersebut digunakan dalam rangka treatment, tentunya kalau dia nyebut dokter A akan kita panggil dokter A nya," tuturnya.
(BACA: Fachri Albar Hanya Menunduk Saat Polisi Rilis Kasusnya, Ternyata Ini yang Ada Dipikirannya)
Menurut pengakuan Mardiaz yang dikatakan oleh Fachri pula bahwa dokter tersebut merupakan saran dari orang tuanya sendiri.
"Dia mengatakan dokter ini adalah saran atau rujukan dari orang tuanya," kata Mardiaz.
Untuk itu kalaupun sampai benar terbukti dokter tersebut ada, itu tidak akan menghapus proses hukum kepada pemain film 'Pengabdi Setan' itu.
"Makanya kita lihat apakah benar dokter ini, kalaupun benar juga tidak menghapus pidananya," pungkasnya.
(BACA: Miris, Penggrebekkan Fachri Albar Disaksikan Istri dan Anaknya)
Karena kasus tersebut, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 sub Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*)